Pemkot Samarinda Lakukan Upaya Hukum soal Aset yang Dipakai Jalan Hauling Tambang
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, jalan hauling batu bara di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bukan sekadar satu pelanggaran. Melainkan empat lapis permasalahan hukum yang saling bertumpuk.
Seperti diketahui, belum lama ini Pemkot Samarinda membahas dugaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan luas sekira 30 hektare oleh sebuah perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Lokasinya di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Kata Andi Harun, maslah hukum pertama adalah dugaan wanprestasi dalam masa berlakunya perjanjian. Sewa memang dibayar, tapi kewajiban pemeliharaan lahan diabaikan.
“Jangan dianggap sudah bayar sewa berarti kewajiban pemeliharaan lepas tanggung jawab. Saya minta Dinas Lingkungan Hidup menghitung dampak kerusakan hutannya,” tegasnya, seperti dikutip dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Samarinda.
Kedua, dugaan penguasaan aset pasca berakhirnya perjanjian. “Kontrak habis, tapi aset tidak dikembalikan dan jalan hauling tetap beroperasi,” ulas Andi Harun.
Ketiga, dugaan komersialisasi aset daerah tanpa hak. “Perusahaan diduga memperoleh manfaat ekonomi dari aset Pemkot secara melawan hukum,” urai Andi Harun.
Keempat, dugaan kerusakan fisik aset. Kontur tanah berubah, lahan tergerus, dan fungsinya pun ikut hilang. Makanya, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda tidak akan tinggal diam. Langkah hukum konkret tengah disiapkan. Termasuk konsultasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda.
“Seluruh proses akan ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi memperoleh kepastian hukum atas status dan pemanfaatan aset daerah yang selama ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tandasnya. (*)



